Polisi Mojokerto Ungkap 415 Kasus saat Operasi Pekat
Polres Mojokerto, memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil sitaan selama operasi yang digelar pada 22 Maret sampai 2 April 2021. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Mojokerto pada Selasa 13 April 2021, dengan disaksikan Dandim 0815 Mojokerto, Bupati Mojokerto, Kajari Kabupaten Mojokerto, Ketua Pengadilan Mojokerto dan para ulama di Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyebutkan, pihaknya mengungkap 49 kasus miras dengan menyita total 459 botol miras hasil operasi selama 12 hari yang diberi nama Operasi Pekat Semeru 2021.
"Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat, salah satu sasaran adalah narkoba dan juga kejahatannya lainnya, seperti miras," kata Dony kepada wartawan, Selasa 13 April 2021.
Dia menyatakan, operasi tersebut dilakukan menyambut Ramadhan 2021. Pemusnahan ratusan botol miras itu digelar dijalan halaman Mapolres Mojokerto. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat.
Selain mengungkap kasus peredaran miras, pihaknya juga mengungkap kasus narkoba sebanyak 19 kasus dengan jumlah 26 tersangka, kasus perjudian sebanyak 12 kasus dengan jumlah 25 tersangka, prostitusi sebanyak 1 kasus dengan jumlah 1 tersangka dan premanisme sebanyak 10 kasus dengan jumlah 13 tersangka serta 323 kasus dalam pembinaan.
"Hasil operasi pekat total ada 415 kasus. Proses lanjut 42 kasus dengan 65 tersangka dan 373 proses pembinaan kepolisian," ungkap Dony.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu menambahkan, polisi juga melakukan operasi knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat.
"Kita mendapatkan 120 knalpot brong. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terganggu dengan balapan liar dan penggunaan knalpot brong," tandas Dony.