Polisi Mojokerto Sita 850 Gram Sabu dari Seorang Kurir
Seorang kurir narkoba diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari kurir itu, disita barang bukti sabu seberat 850 gram senilai Rp1 miliar.
Pelaku adalah SH 32 tahun, warga Dusun/Desa Putih, Desa Gampengrejo, Kabupaten Kediri. SH diamankan pada Jumat 6 Januari 2023 lalu sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 150 gram dibungkus kertas warna cokelat. Kemudian 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 700 gram. Total barang bukti sabu sebanyak 850 gram," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa 10 Januari 2023.
Apip menjelaskan, sebelumnya SH mendapatkan sabu tersebut seberat 2,5 kilogram dari seorang bandar berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang haram tersebut diambil oleh SH di sebuah Vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto, pada Kamis 29 Desember 2022.
"Barang bukti sabu didapatkan pelaku SH dari atasannya dengan inisial S. Saat ini sedang dalam proses pengembangan," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, menambahkan, sabu sebesar 2,5 kilogram yang didapatkan SH tersebut diedarkan dengan sistem ranjau sesuai dengan perintah S.
"Dia hanya naruh (ranjau) transaksi konsumen dengan atasannya sendiri," tegasnya.
Menurut Bambang, SH baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dia sebelumnya adalah pengguna pil double L.
"Dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Awalnya terlibat jaringan pil dobel L, karena atasannya (S) beralih ke jaringan sabu, SH ikut dalam bisnis itu," jelasnya.
SH mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan. "Dapat Rp1 juta untuk 1 kilogramnya. Bayarnya ditranfer," tandasnya.
Advertisement