Polisi Mojokerto Sita 403,65 Gram Sabu dan 3.000 Pil Koplo Senilai Rp372 Juta
Dua bandar sabu dan pil koplo dibekuk Satreskoba Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dari kedua bandar jaringan lintas daerah di Jatim itu, polisi menyita 403,64 gram sabu-sabu dan 3.000 pil dobel L senilai Rp372 juta.
Bandar sabu-sabu tersebut diketahui bernama Rahmad Wijaya. Pria berusia 48 tahun itu pedagang ayam potong asal Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Rahmad ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, ia hendak menjual sabu kepada seorang pembeli.
"Pelaku mendapatkan barang dengan cara ranjau di wilayah Bangsal," jelas Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto dikonfirmasi Kamis 6 Juni 2024.
Dari penangkapan Rahmad, polisi menyita barang bukti 403,64 gram sabu-sabu, dua bendel plastik klip, satu ponsel, satu dompet, serta satu tas selempang.
Rahmad merupakan bandar sabu jaringan Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria yang biasa disapa Seger.
"Atas nama Seger ini masih DPO, ciri-ciri dan alamatnya tidak diketahui," terang Gastimur.
Kemudian, Satreskoba Polres Mojokerto juga membekuk bandar pil koplo. Ia adalah Eko Setiawan, 24 tahun, warga Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Eko dibekuk di rumahnya, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.10 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga botol plastik berisi 3.000 butir pil dobel L, satu tas belanja, satu ponsel, serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4238 NT.
"Tiga botol yang kita amankan itu sisa. Sebenarnya dia dapat pasokan 12 botol, yang sembilan botol sudah dia ranjau di wilayah Mojokerto," ujarnya.
Dari pengakuan Eko, pil setan itu dijual di kalangan pelajar hingga masyarakat pada umumnya. Dia mengaku, mendapatkan pasokan pil koplo dari Ari Setiawan warga Blitar yang saat ini buron.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5.000/10 butir pil dobel L. Harganya terjangkau, hanya Rp30.000 per 10 butir," terangnya.
Kini, Rahmad dan Eko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Rahmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Eko dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Total barang bukti sabu dan pil koplo yang disita polisi dari kedua bandar mencapai Rp 372.276.000. Terdiri dari 403,64 gram sabu senilai Rp 363.276.000 dan 3.000 butir pil koplo senilai Rp9 juta.
Advertisement