Polisi Mojokerto Gagalkan Peredaran Sabu 186,37 Gram dan 50 Ribu Pil Koplo
Jaringan pengedar narkoba dibongkar Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 186,37 gram serta 50 ribu pil koplo.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Sidoarjo, ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di sekitar Terminal Kertajaya. Dua tersangka pertama adalah SS 48 tahun, asal Kecamatan Taman, dan RWA, warga Krian, Sidoarjo adalah residivis kasus narkoba. Sedangkan tersangka CY 26 tahun berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan dan kurir narkoba asal Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari ketiga pelaku, disita total barang bukti narkoba berupa sabu seberat 186,37 gram dan 50.000 butir pil double L,” ucap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri.
Daniel menjelaskan, pengungkapan ini bermula penangkapam tersangka SS di Terminal Kertajaya pada Rabu, 7 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Dari tangan SS, petugas menemukan dua poket sabu seberat 5,86 gram. Pengembangan, petugas mengamankan RWA yang berperan sebagai kurir narkoba.
“Dari inisial SS ini didapatkan 2 klip sabu berjumlah kurang lebih 5 gram, dan Tim melakukan pengembangan dapat lagi pelaku inisial RWA yang merupakan kurir,” ujar Daniel.
Selesai 2 tersangka berhasil dibekuk, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Mochammad Suparlan melakukan pengembangang lagi. Tim berhasil membekuk pelaku CY yang berada di gudang barang haram tersebut. Barang bukti yang berada di gudang sabu seberat 180 gram dan 50 ribu butir pil koplo.
“Dari RWA ini, kita malakukam pengembangan lagi menangkap gudang yang dimanakan ini CY dan ditemukanlah barang bukti sabu seberat 180 gram dan 50 ribu butir obat keras berbahaya,” ucapnya.
Menurut Daniel, ketiga tersangka menjalankan bisnis haram ini sudah 6 bulan hingga satu tahun di wilayah Mojokerto Raya. Hasil penyidikan, ketiga tersangka mendapat keuntungan dari setiap transaksi sabu kurang lebih sekitar Rp 120 ribu hingga Rp 400 ribu per gram. Bahkan dalam sekali peredaran narkoba dengan sistem ranjau, tersangka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta.
“Estimasinya, pelaku mengendalikan jaringan peredaran narkoba dengan nilai total Rp 200 juta. Kita akan terus mengembangkan, untuk menangkap jaringan pengedar narkoba di Mojokerto,” pungkasnya.
Ketiga tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Junto pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukaman mati.
Sedangkan untuk CY, ditambahkan dengan pasal 435 supsider pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.