Polisi Mojokerto Gagalkan Pengiriman 27 Ribu Pil Koplo Siap Edar
Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, berhasil menggagalkan pengedaran 27 ribu butir pil double L atau pil koplo oleh seorang pemuda berinisial AY.
Selain pil koplo, dari tangan tersangka berusia 26 tahun itu petugas juga mendapatkan 0,50 gram sabu-sabu siap edar.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo menjelaskan, pemuda asal Desa Ngabar Kecamatan Jetis, Mojokerto itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto, Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.40 WIB.
Ia ditangkap dipinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Puluhan ribu butir pil koplo itu dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir pil siap edar.
"Pada saat pelaku ditangkap dalam penggeledahan, petugas dari Sat Narkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan pelaku di bungkus rokok dimasukkan dalam saku celananya," terang Marji, Rabu 1 November 2023.
Dijelaskan Marji, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa barang ini akan diedarkan di wilayah Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
"Pelaku mengirim barang dengan cara diranjau untuk mengelabuhi petugas," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.