Polisi Mojokerto Bekuk Perantara dan Pembeli Motor Curian
Tim Opsnal Satreskrim Polres Mojokerto, menangkap dua lelaki yang merupakan perantara dan pembeli sepeda motor curian. Keduanya saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua warga yang diringkus itu yakni Agung warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Setiyo Wahono, asal Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, sepeda motor vario warna putih yang dibeli Setiyo dari Agung adalah motor hasil curian.
Agung menjadi perantara penjualan motor hasil curian temannya yang saat ini masih buron. "Untuk pelaku curanmor atas nama US warga Prigen, Pasuruan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas," terangnya.
Imam menjelaskan, peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.40 WIB. Lokasinya berada di pinggir jalan depan balai desa Belik Kecamatan Trawas, Mojokerto.
Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV, dari video yang beredar, pelaku berjumlah dua orang.
Salah satu pelaku nampak turun dari sepeda motor yang kemudian langsung menggondol sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan milik Ratna Sari Qona'ah 30 tahun warga Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, Gresik.
"Korban berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Belik, Trawas. Korban memarkir sepeda motornya dengan kunci kontak masih nempel pada sepeda motor," terangnya.
Selanjutnya, korban melihat CCTV di kantor desa dan terlihat sepeda motornya telah diambil oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda Honda beat warna hitam dengan menggunakan jaket, dan pelaku bergerak menuju arah Prigen, Pasuruan. "Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Trawas," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudian menangkap Agung warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Agung mengaku dimintai bantuan oleh, US, warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, otak aksi curanmor tersebut. Setelah motor terjual senilai Rp 3,3 juta, Agung hanya diberi upah Rp 60 ribu.
"Yang satunya (Setiyo Wahono) pembeli sepeda motor hasil curian tersebut," tegasnya.
Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita satu unit motor, dua unit handphone dan satu lembar BPKB.
"Dua pelaku utama curanmor masih DPO, saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Advertisement