Polisi Mojokerto Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Sabu 30,5 Gram
Seorang pria berinisial IB menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Polisi berhasil mengamankan 30,5 gram sabu dari tangan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka IB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata Marji, Selasa Rabu 1 November 2023.
Hasil pengembangan pemeriksaan IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 gram tersebut didapat dari seseorang. Orang yang berhubungan dengan IB dengan sistem terputus, mengaku bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.
Tersangka IB berencana akan menjual barang haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Daerah utara sungai Brantas merupakan daerah dimana tersangka menjual barang haram tersebut.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Marji.