Polisi Mojokerto Bekuk Pelaku Pembunuhan di Ladang Tebu
Polisi menangkap pelaku pembunuh Riski Ardiyanto 28 tahun warga Dusun Bandaran Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Ia adalah Edi Susanto 39 tahun warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Edi diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Riski Ardiyanto hingga tewas, pada Selasa 24 Agustus 2021 di Dusun Kraton Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Pelaku ditangkap pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Botok Palung Desa Temon, Kecamatan Trowulan sekitar 1 kilometer dari TKP dia melakukan penusukan terhadap korban.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Edi, yang selama beberapa hari ini kami kejar karena telah diketahui melakukan pembunuhan di daerah Trowulan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, kepada wartawan.
Pelaku ditangkap di area persawahan warga, tempat dia bersembunyi dari kejaran polisi. Meski pengejaran terhadap tersangka ini cukup sulit, Tim Satreskrim Polres Mojokerto dapat membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya dari masyarakat.
"Ada info kalau pelaku ini mengambil makanan milik warga yang ada di lingga batu-bata dan mengambil makanan sesajen di pesarean. Itu yang kami kejar informasinya, mempersempit ruang gerak pelaku dan kami amankan pelaku di kebun tebu pukul 13.00 WIB, tadi," jelas Andaru.
Polisi juga menyita senjata tajam (sajam) berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban. Penangkapan pun dilakukan dengan sangat hati-hati oleh pihak kepolisian karena pelaku telah mencuri sebilah sajam milik warga yang digunakan melarikan diri.
"Satu sajam sudah kami amankan yang merupakan alat pembunuhan dan satu sajam lagi ini adalah sajam curian yang dicuri oleh pelaku ketika dia melarikan diri masuk ke dalam hutan, ini milik warga," tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto dan dilakukan penyidikan untuk mengetahui detail perkara yang sudah dilakukan pelaku. "informasi lebih lanjut akan kami informasikan setelah proses penyidikan," tandasnya.
Advertisement