Polisi Minta Paslon Tak Libatkan Massa Saat Pengundian Nomor Urut
Aparat Kepolisian meminta bakal pasangan calon (bapaslon) tidak melibatkan massa, dalam proses penetapan hingga pengundian nomor urut paslon. Agenda ini akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 23-24 September 2020.
Tujuannya imbau itu agar protokol kesehatan terkait pandemi corona tetap diterapkan dengan baik. Untuk itu, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan kedua Paslon berkaitan dengan hal ini.
“Kita juga sudah mengkomunikasikan itu dengan kedua bapaslon. Semoga di tanggal 24 September bisa dilaksanakan dengan baik,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 22 September 2020.
Dia menegaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada partai politik agar menghadirkan orang sesuai dengan yang telah diatur oleh Peraturan KPU (PKPU). Di mana partai politik hanya boleh mengirimkan dua perwakilan, yakni ketua dan sekretaris partai.
Arman Asmara Syarifuddin juga meminta penerapan protokol kesehatan dengan menjaga jarak sampai dengan dua meter setiap orang, dan mengenakan masker.
“Jadi ini kita mengkoordinasikan sama KPU dalam hal berkaitan dengan pengamanan dan kegiatan ke depan,” terang lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini.
Untuk pendukung paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan, lanjut Arman Asmara Syarifuddin, dipastikan akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada. Sudah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan seperti Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020.
“Jangan membuat kumpulan orang banyak. Kemudian menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, dan wajib mengenakan masker,” tegasnya.
Untuk pengamanan proses pengundian nomor urut paslon ini akan diterjunkan sekitar 150 personil. Jumlah ini merupakan gabungan dari Kepolisian dan TNI. “Pengamanan merupakan sinergis dari TNI Polri,” pungkasnya.
KPU Banyuwangi akan melakukan pengundian nomor urut paslon pada Kamis, 24 September 2020. Pengundian ini rencananya akan dilakukan di salah satu hotel di Jl. Raya Banyuwangi-Situbondo pada pukul 13.00 WIB.
Untuk proses pengundian nomor urut paslon ini, KPU akan membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke area pengundian nomor urut. Sesuai aturan yang ada, KPU Banyuwangi hanya mengundang paslon dan satu orang liaison officer (LO). Selain itu KPU juga mengundang seluruh partai politik baik pengusung maupun parpol pendukung. Masing-masing Parpol diwakili oleh dua orang yakni ketua dan sekretari partai.