Polisi Minta Aksi Unjuk Rasa Terapkan 3M dan Tidak Anarki
Aksi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law masih bergulir. Elemen yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu menyatakan akan kembali menggelar aksi serupa di pekan depan.
Meski sempat terjadi aksi anarkistis dalam unjuk rasa sebelumnya, polisi tetap akan melayani elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa, dengan catatan dalam berunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya wajib menjaga jarak dan menggunakan masker.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, menyampaikan aspirasi merupakan hak semua warga negara. Namun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau demonstrasi tetap kita layani. Harapan dan imbauannnya, tetap mematuhi protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker," tegasnya, Sabtu 24 Oktober 2020.
Menurutnya, beberapa orang pengunjuk rasa pada 22 Oktober lalu sempat diamankan petugas kepolisian. Mereka langsung dirapid test, bahkan diswab. Ini dilakukan tidak lain untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Harapannya, bisa menjadi acuan bahwasanya setiap kegiatan unjuk rasa apabila berkumpul, maka kita harus menjaga protokol kesehatan," tegasnya.
Kapolresta mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk bersama-sama menjaga Banyuwangi. Walaupun melaksanakan unjuk rasa harus dilakukan dengan damai dan tenang karena Banyuwngi memiliki tradisi yang mengajarkan kebaikan dan kesantunan
Arman menegaskan, upaya menyampaikan pendapat tidak boleh diwarnai hal yang berbau anarkistis. Jika ada yang melalukan perbuatan anarkistis, dia akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
"Karena siapapun yang berunjuk rasa berbau anarkis akan kita tindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya.