Polisi Menggerebek Perusahaan Pemalsu Kedaluwarsa Makanan Impor
Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki dugaan jaringan pemalsu batas waktu konsumsi makanan (kedaluwarsa) yang melibatkan PT Pandawa Rezeki Sejahtera (PRS) di kawasan Jembatan Beso, Tambora.
"Nanti akan terus kami periksa apakah ada pelanggaran lain termasuk apakah ada keterlibat orang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.
Hengki mengatakan pengungkapan pemalsuan batas waktu konsumsi makanan oleh pemilik PT PRS adalah merugikan masyarakat.
Hengki menjelaskan PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas waktu konsumsi selama delapan bulan namun pengiriman barang ke Indonesia mencapai beberapa bulan sehingga sejumlah supermarket menolak produk makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan bulan.
Hengki menyebutkan syarat itu memberatkan importir yang lalu mengubah atau memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima supermarket. Hengki akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) guna meningkatkan pengawasan produk makanan yang telah kedaluarsa dan perbaikan syarat, serta prosedur Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Beberapa waktu lalu Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang pemalsuan kedaluarsa produk makanan PT PRS di Tambora. Di sana polisi menangkap tiga tersangka yakni Direktur PT PRS berinisial RA, Kepala Gudang di kawasan Angke DF dan Kepala Gudang di Jembatan Beso AH. Gudang itu berdiri sejak 2014 dengan penghasilan Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (ant)