Perempuan Cantik, Selundupkan Sabu di Miss V dan Anus agar Lolos
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sabu ke Surabaya. Caranya dengan menyembunyikan barang tersebut di kemaluan serta lubang anus. Tersangka dalam kasus ini adalah Lin Ayunda Sari. Dia warga Batam dan berusia 28 tahun.
Penangkapan ini sejatinya terjadi pada Sabtu 18 Januari lalu. Namun baru dirilis sekarang karena untuk kepentingan pengembangan kasus, menangkap bandar besarnya.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo menuturkan, bahwa pengukapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat kepada polisi.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, kalau ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Batam menuju ke Surabaya, menggunakan pesawat," kata Heru kepada wartawan saat rilis kasus, Senin 10 Oktober 2020.
Demi meloloskan niatnya, perempuan beranak satu ini sengaja memasukkan sabu tersebut kedalam kemaluan serta anusnya sendiri. Tujuannya, agar tidak terbaca saat pengecekan X-ray ketika berada di bandara.
Kepada wartawan, Ling meyebut kalau dia mendapatkan barang haram tersebut dari Johor, Malaysia. Selain itu, dia juga mengaku penyelundupan ini adalah pengiriman yang kedua kalinya.
"Saya sudah ngirim dua kali. Pertama dulu sama seperti ini, yakni 200 gram. Setiap pengiriman saya dapat uang 20 juta. Barang ini cuma saya kirim ke Surabaya," ungkap Ling.
Saat ditangkap kala itu, Ling sedang akan melakukan transaksi dengan konsumennya di salah satu hotel di Surabaya. Dalam penangkapan itu, selain tersangka, polisi juga mengamankan 200 gram sabu, satu tas ransel, tiket pesawat serta handphone.
Ling mengaku kepada pihak polisi, kalau dia sama sekali tidak mengenal bos ataupun pemesannya. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap hal tersebut.
Atas perbuatan tersebut Ling harus rela mendekam dipenjara. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement