Polisi Masih Tunggu Hasil Analisa Ahli Terkait Fetish Mukena
Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus fetish mukena yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil analisa dari ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bahasa terkait kasus tersebut.
"Kami masih berdiskusi dengan ahli pidana dan ahli bahasa apakah kasus tersebut ada unsur pidananya," ujarnya, Sabtu, 4 September 2021.
Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo, penyidik juga melibatkan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menganalisis kasus tersebut.
"Fetish mukena masih koordinasi dengan ahli dari ITE sama ahli bahasa mempelajari unsur pidananya. Ini kita menunggu hasil analisanya," katanya.
Tinton mengatakan, jika hasil analisa menyatakan kasus tersebut mengandung unsur pidana. Pihaknya akan langsung bergerak menjemput terduga pelaku.
"Kami lihat dulu, jika hasil analisa ahli mengatakan ada unsur tindak pidana, kami akan lakukan penjemputan. Kalau tidak tindak pidana kami tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.
Hasil penyidikan, hingga saat ini polisi memeriksa lima saksi. Termasuk model, fotografer dan pelaku perkara fetish mukena.
Diketahui, kasus fetish mukena tersebut viral di media sosial Twitter setelah diungga akun @pecinta_mukena. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'.
Advertisement