Polisi masih Mendalami Identitas Anak DPR Pelaku Penganiayaan DSA
Tersangka GTR dalam kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA di sebuah klub malam Surabaya, hingga ditemukan meninggal dunia di apartemen, ramai diungkap merupakan anak seorang anggota DPR RI.
Meski demikian, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis yang dihadiri Ngopibareng.id, Jumat, 6 Oktober 202, belum bersedia bicara secara gamblang.
"Terkait dengan yang bersangkutan itu anak pejabat itu akan kami dalami lebih lanjut. Mohon waktunya," kata Pasma Royce.
Pihaknya, saat ini masih fokus pada substansi dan akan melakukan pendalaman terhadap penyidikan kasus tersebut.
Ditanya mengenai adanya intervensi terkait dugaan status sosial tersangka, Pasma Royce menegaskan, hal tersebut tidak ada.
"Tidak ada, kami akan lakukan pendalaman. Mohon waktu," tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka GTR adalah anak dari anggota DPR RI diungkapkan oleh pengacara korban, DSA, yakni Dimas Yemahura.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan GRT, sebagai tersangka. Konferensi pers digelar hari ini. DSA berusia 28 tahun asal Sukabumi. Ia meninggal dunia di basement apartemen usia dianiaya GRT, Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari .
Pasma Royce mengatakan, tersangka ditangkap, Kamis, 5 Oktober 2023. Tersangka juga dihadirkan di depan awak media beserta barang buktinya.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti dan rekaman CCTV, maka kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka," tandasnya.