Dokter Dianiaya, Polisi Banyuwangi Dalami Kasus
Setelah mengamankan oknum Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi yang resmi menjadi tersangka penganiayaan dokter RSUD Blambangan, kini Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Diduga kuat kasus penganiayaan ini dilakukan lebih dari satu orang.
"Berhubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan dengan berkelompok. Sementara masih dikembangkan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 6 Agustus 2020.
Arman menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara join investigation antara Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Sub direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Saat ini, menurutnya, penyelidikan kasus ini sedang dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini. "Sehingga orang-orang yang memang melakukan tindak pidana tersebut harus bertanggungjawab dengan tindak pidana yang dilakukan," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah mengetahui siapa saja oknum anggota LSM tersebut yang diduga ikut melakukan penganiayaan. Kapolresta menyebut setidaknya ada lima nama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. "Yang kami ketahui ada sekitar lima orang (DPO). Sudah kami kantongi identitasnya," ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Proses pengembangan kasus ini, lanjutnya dimulai dari TKP. Kemudian dikembangkan pada tahapan siapa saja pelaku penganiayaan tersebut. Dari sana bisa dilihat siapa yang melakukan sebenarnya. "Sehingga kasusnya utuh," tegasnya.
Untuk diketahui, sejumlah oknum anggota LSM GMBI diduga melakukan penganiayaan pada dokter M. Kaharuddin Mirzani, dokter jaga di IRD RSUD Blambangan, Banyuwangi. Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 malam. Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian. Pada Senin, 3 Agustus 2020, oknum Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diapun diamankan petugas Kepolisian ke Polda Jatim.