Polisi Maluku Perkosa Remaja di Polsek Terancam 15 Tahun Penjara
Tindakan yang tercela dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II. Pada 13 Juni, 2021, Briptu II memerkosa Bunga, remaja berusia 16 tahun, di dalam sel di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Oknum polisi itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Kronologi Pemerkosaan di Polsek Maluku
Kejadian tersebut bermula dari perjalanan remaja sebut saja Bunga, dan seorang temannya Mawar, berusia 19 tahun menuju Ternate. Setelah menyebrang dari Pulau Bacan ke Sakate di Pulau Halmahera, keduanya memutuskan bermalam di Sidangoli, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ternate, lantaran terlalu malam. Korban lantas meminta saudaranya yang ada di Sidangoli menjemput mereka.
Kerabat korban, lantas meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari mereka, karena sudah terlalu malam. Hingga korban dan kawannya ditemukan bermalam di sebuah penginapan. "Ditemukan di penginapan, setelah itu dibawalah ke Polsek. Dibawa ke Polsek, karena sudah malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 23 Juni 2021.
Diperkosa di Polsek
Setelah ditemukan, aparat membawa mereka ke Polsek menggunakan mobil patroli. Di Polsek, keduanya menjalani pemeriksaan terpisah. Mereka dicecar dengan tuduhan kabur dari rumah, meski keduanya meyakinkan jika bepergian seizin orang tuanya, dikutip dari Vice Indonesia.
Setelah diinterogasi, keduanya lantas beristirahat di salah satu sel di Polsek. Mawar yang menerima telepon kemudian oleh Briptu II diminta mengangkat telepon di ruangan lain karena berisik.
Setelah telepon selama 15 menit, ia kembali ke sel tersebut dalam kondisi lampu mati dan pintu terkunci dari dalam.Tak lama berselang, Briptu II keluar dan Mawar mendapati Bunga menangis dan menuturkan jika ia baru saja diperkosa Briptu II.
Tak menunggu lama, keduanya segera pergi sepagi mungkin, namun dihalangi oleh Briptu II yang justru menjebloskan mereka ke penjara. Hal itu membuat curiga aparat lain, lantaran tak paham mengapa kedua remaja ini dipenjara. Keduanya lantas menuturkan apa yang terjadi, dan Briptu II ditangkap di hari yang sama.
Briptu II Ditetapkan Tersangka
Kini Briptu II ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pemerkosa dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Tersangka kini ditahan di Polres Ternate. Pihaknya juga telah menggelar rekonstruksi peristiwa dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," katanya dikutip dari Liputan 6.
Ia menegaskan tak ada toleransi atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan Briptu II pada remaja di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidongali, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
KPAI Dorong Hukuman Berat Bagi Pelaku
Tindakan perkosaan yang dilakukan oknum polisi menuai kritik keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggota KPAI Retno Listyarti menuntut tersangka agar mendapatkan hukuman berat. Sebab, tidak hanya memerkosa, tersangka yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung warganya, justru menyalahgunakan jabatannya dan memerkosa remaja tersebut.
"KPAI mendorong hukuman berat bagi pelaku. Aparat yang seharusnya melindungi anak justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang mestinya dia harus lindungi," katanya dikutip dari Merdeka.
Selain itu, KPAI juga meminta adanya bantuan dalam bentuk rehabilitasi atas trauma psikis dan medis, yang dilakami oleh korban. Permintaan bantuan ditujukan pada Dinas PPPA dan Dinas Kesehatan untuk membantu korban tindak perkosaan dari Briptu II di Maluku. (Lpt/Vce/Cni/Mrd)
Advertisement