Polisi Malang Buru Salah Satu Jaringan Bandar Narkoba di Jatim
Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial A, usia 23 tahun pada 26 Juni 2023 di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka ditangkap karena diketahui mengedarkan narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram.
"Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta," ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma pada Senin 3 Juli 2023.
Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis lain seperti ganja seberat 921,84 gram, inex sebanyak 27 butir dengan berat 7,26 gram.
Dengan banyaknya barang bukti dan nilai transaksi dari narkoba yang dimiliki tersebut, Eka mengatakan bahwa kasus ini akan dikembangkan hingga menyentuh tingkat bandar. "Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan di atasnya atau pengendali atau bandarnya," katanya.
Dari informasi yang didapatkan oleh kepolisian berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari salah satu jaringan bandar besar di Jawa Timur.
"Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang," ujarnya.
Eka menambahkan bahwa dari kegiatan ini tersangka mengambil manfaat ekonomi. Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah tiga kali beroperasi mengedarkan narkoba.
"Dia sudah tiga kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Advertisement