Polisi Magetan Bekuk Lima Orang Pemalsu Sertifikat Tanah
Lima dari tujuh orang tersangka pelaku pemalsu sertifikat tanah dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan. Para terduga mafia tanah ini berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak Polisi.
Akibat ulah para tersangka itu, mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan. Modusnya, pera tersangka sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya.
Sedangkan lima orang tersangka berinisial SRN, PW, DRA, AS dan THW diamankan di Polres Magetan. Polisi juga menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.
Menurut Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto para tersangka pelaku mempunyai peran yang berbeda beda. Seperti tersangka SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. Kemudian DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.
“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, dikutip di tribratanews.jatim Jumat 29 September 2023.
Dijelaskan AKP Rudy, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke notaris terlebih dahulu.
“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui Media sosial,” bebernya.
Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, selanjutnya menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.
“Korban baru membayar sebesar Rp750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Namun kejahatan yang dilakukan para tersangka akhirnya terbongkat. Berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada notaris. “Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,”pungkas AKP Rudy.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Advertisement