Polisi Madiun Tangkap 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir
Dua tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan korban sopir truk ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini sempat bawa kabur hasil rampokan berupa tembaga berat 2,7 ton senilai ratusan juta.
Dari kasus ini Polres Madiun menahan dua tersangka Toni (TN), asal Trenggalek, yang merupakan otak pelaku perampokan dan pembunuhan. Kemudian Rantono (RA), asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang disita, yaitu 2 truk, 1 motor honda vario, sejumlah HP dan pecahan uang ratusan ribu rupiah.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Ngawi menemukan korban meninggal bernama Hario,36, tahun, sopir truk asal Kebumen, Jawa Tengah, pada 17 Juli 2024. Jenazahnya ditemukan di kabin truk dengan luka di bagian kepala. Dari kasus ini polisi mengembangkan penyelidikan, hingga ditemukan bahwa pelakunya adalah teman korban.
Menurut Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, aksi kedua tersangka pelaku telah direncanakan. Tersangka pelaku mengetahui bahwa korban membawa tembaga satu truk bernilai ratusan juta rupiah. “Tersangka TN tahu korban bawa besi tembaga,” ujarnya pada wartawan pada Jumat 26 Juli 2024.
Kejadian perampokan dan pembunuhan berawal ketika pelaku mengikuti korban, naik truk, mulai dari Yogyakarta dan di perjalanan, berhenti beristirahat di Padas Ngawi. Ketika korban tengah istirahat, pelaku menggunakan kesempatan dengan menganiaya korban pakai besi dongkrak truk hingga pingsan.
Pelaku selanjutnya membawa korban menggunakan truknya di sebuah rumah makan di Saradan. Korban yang mengalami luka parah di kepala, ditaruh di kabin truk. Sementara pelaku memindahkan tembaga di truk yang dibawanya. “Di Saradan pelaku memindahkan besi tembaga ke truk milik TN,” paparnya.
Setelah bawa besi tembaga hasil curian, TN menjualnya di sebuah tempat di Madura harga di atas Rp 350 juta. Sebagian uang diberikan kepada rekan-rekannya yang membantu aksi perampokan dan penganiayaan ini.
Singkatnya tersangka pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengaku terbelit hutang juga judi online hingga tega berbuat keji, merampok dan membunuh korban
Dari kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 339 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.