Polisi Lumpuhkan Komplotan Curanmor Antar Kota di Mojokerto
Komplotan pelaku curanmor antar Kota diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Para pelaku berhasil menggondol sepeda motor dari 11 tempat di Jawa Timur.
Mereka adalah RA 26 tahun dan FA 21 tahun warga Krembangan, Kota Surabaya, serta AP 23 tahun warga Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kemudian seorang tersangka berinisial AL saat ini masih buron (DPO).
Terungkapnya aksi pencurian itu bermula dari tiga laporan polisi pencurian motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota pada bulan Januari hingga Februari 2022. Komplotan pencuri itu menyasar rumah kos dan pelataran parkir dengan memanfaatkan situasi sepi.
Berbekal rekaman kamera CCTV, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pada 3 Februari 2022, sekitar pukul 04.30 WIB anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota dapat meringkus tiga pelaku di depan PT Ajinomoto, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, mereka melarikan diri. Akhirnya anggota memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kakinya.
“Kami tangkap di saat mereka sedang berencana untuk melakukan aksinya. Karena pada waktu penangkapan terjadi perlawanan dan melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur mengenai kakinya,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat Konferensi pers di Aula Mapolresta Mojokerto, Senin 7 Februari 2022.
Rofiq menjelaskan, para pelaku merupakan target operasi (TO) yang selama ini dicari polisi. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 TKP di beberapa Kabupaten/Kota, termasuk Mojokerto.
“Terjadi di 11 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan ada beberapa TKP yang di wilayah hukum Kabupaten/Kota lain, seperti, Sidoarjo, Lamongan, dan Jombang,” ungkapnya.
Dia membeberkan, modus operandi para pelaku ini mengincar sepeda motor di tempat kos-kosan, rumah dan pelataran parkir kendaraan ilegal. Mereka memastikan kondisi sekitar sepi dan aman untuk melancarkan aksinya. Dari beberapa bukti di CCTV yang dikumpulkan, para pelaku ini juga melakukan intimidasi dengan menggunakan pistol.
“Mereka ini pencuri yang profesional. Mereka melakukan Intimidasi, kadang mereka menggunakan pistol. Modusnya mereka biar kelihatan seolah anggota atau aparat. Alat bukti itu kita temukan dari rekaman CCTV yang kita dapatkan di lapangan,” beber mantan Kapolres Pasuruan tersebut.
Saat ini, lanjut Rofiq, masih ada satu orang tersangka lagi belum berhasil ditangkap. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada satu DPO yang masih kami cari, dia bernama Alvian. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan segara menyerahkan diri secara baik-baik. Kita akan kejar terus,” tegasnya.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, barang bukti yang disita, di antaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nomor, dan sejumlah alat yang digunakan melakukan pencurian.
Kini ketiga pelaku itu meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolresta Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Advertisement