Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Curanmor di Bondowoso
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso Jawa Timur melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku dilumpuhkan dalam waktu hanya enam jam, usai menjalankan aksinya.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, dua pelaku curanmor yang dilumpuhkan, itu yakni S, 34 tahun dan T, 52 tahun, keduanya warga Desa Kupang Kecamatan Curahdami Bondowoso. Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Sukowono Jember.
”Penangkapan berlangsung sekitar enam jam, usai kedua pelaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik warga Desa Jetis Kecamatan Curahdami Bondowoso pada Kamis dinihari 9 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung membawa ke Jember,” kata Kapolres Herman di Mapolres Bondowoso, Jumat, 10 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan, dari penangkapan dua pelaku curanmor, itu dilakukan pengembangan. Hasilnya, kedua pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Supra X di Bondowoso pada 11 Agustus 2021.
”Dua pelaku dan dua barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dan Hinda Supra X sudah diamankan di Mapolres Bondowoso,” tambahnya.
Kedua pelaku, menurut Kasat Reskrim Agung, ditahan di sel tahanan Mapolres Bondowoso, untuk proses penyidikan. Mereka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e, 5e dan ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ”Ancaman hukumannnya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.