Polisi Libatkan PDFI Gelar Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Tim Penyidik Gabungan Polri akan menggandeng tim dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam proses autopsi terhadap sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 5 November 2022 mendatang.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan, enam petugas akan turun dalam proses autopsi. "Yang autopsi dari tim PDFI. Kami hanya fasilitasi saja," ujarnya Erwin, Selasa 1 November 2022.
Erwin menjelaskan, proses autopsi ini akan diawali dengan ekshumasi atau penggalian kubur.
"Info terakhir dilakukan enam dokter. Dari Dokpol satu, yang lain dari PDFI yang berasal dari universitas-universitas," kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat.
Imam berharap proses autopsi berjalan lancar dan objektif. Sehingga, penyebab kematian dua anak D dan korban Tragedi Kanjuruhan lainnya bisa terungkap dengan terang.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 135 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut yang kini sudah ditahan.
Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement