Polisi Layangkan Panggilan Kedua Pelaku Pencabulan Santri
Penyidik Polresta Banyuwangi melayangkan surat panggilan kedua pada Fa, terlapor kasus pencabulan dan persetubuhan santri. Panggilan kedua ini dilayangkan setelah FA mangkir pada panggilan pertama Selasa, 28 Juni 2022 lali.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan dalam panggilan kedua ini, FA dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Juli 2022.
"Kami sudah melayangkan panggilan kedua pada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Jumat besok," jelasnya, Kamis, 30 Juni 2022.
Jika pada panggilan kedua besok Fa tidak hadir tanpa alasan yang jelas, menurutnya, Penyidik akan melakukan langkah hukum dengan menjemput paksa terlapor.
"Tentunya sesuai hukum acara kita akan terbitkan surat perintah membawa untuk yang bersangkutan," tegasnya.
Mengenai kabar Fa sudah tidak ada di rumahnya, Polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini menegaskan, pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang ada. Prosedur pemanggilan sudah dilakukan sesuai tahapannya.
"Kita jalankan prosedur pemanggilan, kita jalankan. Jika tidak hadir akan kita jemput paksa," tegasnya.
Saat ini, menurutnya, sudah ada 6 korban yang dimintai keterangan penyidik. Satu diantara korban merupakan santri laki-laki. Sedangkan lima lainnya santriwati. Jumlah saksi yang dimintai keterangan juga sudah bertambah.
"Dari yang sebelumnya ada 8 saksi, ini sudah bertambah menjadi 12 saksi," tegasnya.