Polres Malang Kota Larang Konvoi Malam Tahun Baru
Kapolres Malang Kota, Asfuri melarang masyarakat menggelar konvoi atau pawai saat malam pergantian tahun baru, Senin 31 Desember 2018 mendatang. Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas.
"Namun apabila masih ditemukan adanya konvoi, kami akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan konvoi untuk kembali ke daerahnya masing-masing," katanya saat rilis anev Polres Malang Kota, Jumat 28 Desember 2018.
Asfuri menambahkan telah mengumpulkan beberapa kapolsek untuk memberikan imbauan. Mulai dari Kapolsek Lowokwaru, Kapolsek Blimbing, Kapolsek Kedungkandang, Kapolsek Klojen, dan Kapolsek Sukun.
"Kami sudah sampaikan kepada para kapolsek untuk mengimbau para camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan peringatan akhir tahun di masing-masing kecamatan atau di kelurahan. Jadi tidak melakukan konvoi atau pawai," katanya.
Tak hanya jajarannya, Polres juga bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian di luar wilayah Polres Malang Kota. Seperti, Polres Pasuruan dan Polres Malang Kabupaten. Hal itu untuk mengantisipasi konvoi dari luar wilayah Kota Malang.
"Dari luar wilayah kami akan koordinasi dengan polres tetangga. Kalau niatnya mau wisata ya tentu kita tak bisa melarang. Tapi kalau konvoi, putar-putar, tidak menggunakan helm menggunakan motor akan kita imbau. Jika tidak bisa, akan kita lakukan penindakan," ujarnya.
Di sisi lain, Polres Malang Kota juga menyoroti soal peredaran petasan di malam pergantian tahun baru. Asfuri menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan antisipasi untuk menertibkan peredaran petasan tersebut.
"Perayaan tahun baru tentunya kami melaksanakan kegiatan antisipasi. Kami akan lakukan penyelidikan, apakah ada peredaran petasan yang dilarang. Kalau memang ada, kami akan lakukan penertiban dan penindakan," ujarnya. (umr)
Advertisement