Polisi Lamongan Dicurhati Guru soal Kekhawatiran Melanggar UUPPA
Sungguh beragam uneg-uneg masyarakat yang diterima Polres Lamongan ketika menggelar Jumat Curhat. Kali ini, soal kekhawatiran guru yang khawatir melanggar UU Perlindungan Anak ketika harus memberikan efek jera kepada anak nakal.
Sedangkan guru kadang sudah merasa tidak ada jalan lain untuk menindak seorang murid, karena bertindak atau bertingkah laku melebihi batas kewajaran.
"Kalau dibiarkan, pasti menganggu proses pembelajaran dan merugikan siswa lain, termasuk dirinya sendiri. Sedang jika kami akan menindak, takut melanggar UU Perlindungan anak. Mohon penjelasannya bapak polisi, " tutur Nafiq, seorang guru yang turut hadir di acara Jum'at Curhat Polres Lamongan di Balai Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Jumat 10 Maret 2023.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Adi Wiguna melalui KBO Reskrim Ipda Sunaryo langsung merespon. Dijelaskan, bahwa tindakan kekerasan terhadap anak oleh guru tidak bisa dianggap sepele. Namun, jika tindakan dilakukan demi pendidikan serta tidak menyakiti secara fisik, maka unsur pidana tidak akan terpenuhi.
"Tujuan pendidikan adalah untuk mendidik. Bukan untuk menyakiti. Asalkan tindakan itu tidak secara fisik menyakiti anak, maka tidak ada unsur pidana yang terpenuhi," katanya.
Sebagai polisi, lanjut Ipda Sunaryo, tentu tidak secara otomatis menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Kasusnya akan dievaluasi lebih dulu. Apakah tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan pendidikan atau tidak.
"Namun demikian, kekerasan dalam bentuk apapun tetap tidak dapat diterima di lingkungan pendidikan," paparnya.
Dengan pemahaman tersebut, Ipda Sunaryo berharap para guru tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan pendidikan, memberikan nasihat, dan bimbingan kepada anak didiknya tanpa takut akan dituduh melakukan tindakan kekerasan.
Selain itu KBO Satreskrim Ipda Sumaryo juga sempat menyampaikan, bahwa banyak pelaku kekerasan terhadap anak justru dari keluarga. Bahkan, orang tua sendiri. Karena itu, ia menghimbau agar selalu berhati-hati dan curiga dengan perilaku anak. "Terpenting lagi, yang harus diingat, tidak ada tindakan fisik," tandasnya.
Pada Jum'at Curhat juga memberikan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Di antaranya, kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Advertisement