Polisi Kota Mojokerto Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Mewah
Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Sebanyak 12 mobil mewah berbagai merek disita.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka bernama AD, 37 tahun, warga Dusun Twiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Kasus dugaan penggelapan mobil mewah ini terungkap setelah salah satu korban asal Kediri melaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada tanggal 11 Juni 2022.
Aksi penipuan itu dilakukan di kantor Sinarmas Finance Cabang Kota Mojokerto yang ada di Jalan Raya Empunala, Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari.
"Mobil ini oleh pembeli langsung dijual kepada orang lain dengan posisi BPKB dan kendaraan sudah diambil korban. Uang dari hasil penjualan mobil itu langsung dibelikan mobil lagi dengan status kredit, mobil kredit ini dijual lagi kepada orang lain," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 5 Juli 2022.
Data yang diterima ngopibareng.id menyebut, aksi penipuan itu berawal dari korban yang diketahui warga Dusun/Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kediri menjual mobil Pajero Sport Nopol AG 1649 TT melalui iklan di market place Facebook.
Kemudian, tersangka menghubungi korban dengan maksud akan membeli mobil Pajero Sport miliknya. Tersangka datang ke rumah korban pada 27 Mei 2022, untuk mengecek mobil Pajero. Saat itu terjadi kesepakatan harga jual beli mobil tersebut sebesar Rp198 juta.
Sebagai tanda jadi tersangka mentransfer uang sebesar Rp 1 juta rupiah ke rekening korban. Selang beberapa hari, tepatnya pada Senin, 6 Juni 2022, korban bertemu dengan tersangka di Sinarmas Finance Cabang Kediri dengan tujuan untuk penyerahan BPKB dan memberi tambahan uang muka sebesar Rp27 juta, sehingga kekurangan pembayaran mobil sebesar Rp 170 juta.
Tersangka lalu meminta BPKB kepada korban dengan alasan bahwa sisa pembayaran akan dicairkan di Bank Sinarmas Mojokerto.
"Kesepakatan awal rencana mau pakai leasing, nanti kalau sudah cair baru dibayarkan ke korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso.
Kemudian, pelaku menghubungi korban dan menyuruh untuk datang ke kantor Sinarmas Finance Mojokerto untuk penyerahan sisa pembayaran mobil. Pada Sabtu, 11 Juni 2022 korban datang ke kantor Sinarmas Finance Mojokerto.
Tersangka meminjam kendaraan korban dengan alasan akan dicoba dan menjemput calon pembeli. "Namun, setelah uang cair bukan diberikan ke korban melainkan malah dibawa kabur berikut kendaraannya," ujar Rizki.
Selain itu tersangka juga telah melakukan penipuan dengan cara yang sama terhadap beberapa korban. Petugas pun melakukan pengembangan pencarian barang bukti sehingga didapatkan belasan kendaraan lain.
"Kita masih kembangkan lagi. Semoga tidak ada korban lain yang kesusahan mendapatkan kendaraannya. Nanti yang kendaraannya belum teridentifikasi masyarakat bisa datang ke Polres Mojokerto Kota," tambahnya.
Polisi menduga keterlibatan Sinarmas Finance. Penyidik menyelidiki adanya keterlibatan perusahaan finance itu.
"Ada jasa dari perusahaan finance, namun harus kita lihat secara substansi pidana apakah harus ikut bertanggungjawab," katanya.