Polisi Kota Madiun Amankan Ganja Siap Edar, 1 Tersangka Ditangkap
Tim Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Madiun mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap satu orang, warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat, yaitu aktivitas mencurigai di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa ganja siap edar berupa 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”ujar Kapolres Kota Madiun melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH kepada awak media di Polres Madiun, Sabtu 6 Januari 2024.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Ponsel merk i phone 7, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 (satu) bendel paper merk RAW dan 1 (satu) gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja. “Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P. (Laki-laki 20 Tahun),” paparnya.
Atas kasus ini, tersangka kan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terungkap,” tandas AKP Eka Supriyadi.