Polisi Korban Tabrak Buron Narkoba Tak Alami Luka Berat
Seorang petugas Polisi Lalu Lintas, Bripka Yulianto yang tertabrak ketika mencoba menghadang laju kendaraan buron kasus narkoba, Kamis, 15 Februari 2018, kemarin, menurut keterangan keluarganya, ia mengalami trauma dan memar pada pinggang.
Kendati demikian, Kapolda, Irjen Pol Machfud Arifin, mengatakan Bripka Yulianto tak mengalami luka berat akibat kejadian itu.
"Kalau dilihat dari videonya ngeri juga kan karena ditabrak pelaku narkoba. Tapi, kondisinya membaik, sudah dironsen lukanya tidak terlalu berat," katanya, saat menjenguk Bripka Yulianto, di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya, Jumat, 16 Februari 2018.
Atas keberanian Bripka Yulianto, Irjen Pol Machfud Arifin mengaku akan memberikan apresiasi dan mengimbau kepada seluruh anggota polisi yang bertugas untuk selalu berhati-hati. Penghargaan itu diberikan setingginya kepada segenap anggota yang berhasil membekuk pelaku kendati harus mengalami cedera.
"Sebetulnya bisa dengan memberhentikan mobil di depannya, kalau berhenti pelaku pasti tidak bisa bergerak," ujarnya saat menjelaskan seharusnya preseden buruk ita tak perlu terjadi.
Sementara itu, saat mendampingi Kapolda, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, aksi buron itu sendiri terhenti di perlintasan kereta api Jalan Bunguran Surabaya karena bersamaan saat pelaku melintas, palang pintu sedang posisi menutup. Seketika massa bergerak mengepung, mobil dan menyeret pelaku keluar serta menghajarnya beramai-ramai.
"Beruntung petugas kami segera meredam emosi massa dan mengamankan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku Ifron menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan Narkotika jenis Sabu. Hingga malam ini pelaku IM masih dalam proses penyelidikan Polrestabes Surabaya. Dia dijerat Pasal 112, Ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (frd)