Polisi Klaim Tangkap Pelaku Vandal, LBH: Tak Sesuai Prosedur
Polresta Malang Kota mengklaim telah menangkap tiga orang yang diduga melakukan vandalisme. Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengungkapkan ada tiga orang yang ditangkap. Ketiga orang tersebut merupakan mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
"Dari Jawa Timur memang baru Kota Malang yang memang menangkap pelaku (vandal)atau eksekutornya," tuturnya pada Selasa 21 April 2020.
Leo mengklaim bahwa ketiga orang tersebutlah yang telah melakukan vandalisme di 33 titik di Malang Raya. Ia menilai coretan vandalisme tersebut bernada makar dan ada bubuhan lambang anarkonya.
"Modus operandinya mereka berboncengan menuju lokasi dengan membawa cat phylox. Kemudian masing-masing berperan sebagai yang mencoret dan satu lagi kemungkinan menjadi pengawas," ujarnya.
Ketiga orang tersebut masing-masing berasal dari Sidoarjo, Lawang dan Singosari. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdiri dari LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi cacat prosedur.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada," terang pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan.
Pasalnya menurut Jauhar, penangkapan tiga pemuda tersebut tidak disertai dengan penunjukkan bukti surat penahanan oleh polisi. Keterangan tersebut berdasarkan dari keterangan keluarga pemuda tersebut.
Jauhar mencontohkan, saat polisi menangkap salah satu pemuda yang diduga melakukan anarko di Sidoarjo pada 19 April 2020, polisi tak bisa menunjukkan nama yang bersangkutan di surat penjemputan.
"Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," terangnya.
Jauhar menilai proses hukum ketiga pemuda tersebut tak memenuhi langkah-langkah hukum yang ada karena diproses secepat kilat.
"Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil," tegasnya.
Advertisement