Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Panji Gumilang ke JPU
Berkas perkara tersangka Panji Gumilang segera dikirim ulang penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik polisi telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan JPU.
“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara PG (Panji Gumilang Red) ke JPU,” ujarnya dikutip tribratanews Senin 18 September 2023.
Pada perkara ini, tersangka Panji Gumilang dijerat Pasal 156 a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.
Di perkara ini, penyidik juga telah memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari. Penyidik juga tidak menerima penangguhan penahanan yang disebut diajukan keluarga tersangka.
Seperti diketahui Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pukul 21.15 WIB oleh Bareskrim Polri Selasa 2 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar empat jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang. Diketahui, Panji Gumilang sempat lima kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan Panji Gumilang saat masih diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama.
"Selasa 1 Agustus 2023 pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ungkap Djuhandhani saat konferensi pers, Selasa malam.
Advertisement