Polisi Kesulitan Lacak Aset Reseller Investasi Bodong Lamongan
Satreskrim Polres Lamongan menyita sebuah mobil Brio warna kuning milik Arum Rahmawati, 23 tahun. Arum Rahmawati adalah salah seorang reseller dalam kasus investasi bodong di Lamongan.
Penyitaan ini kian membuktikan kalau dugaan kuat para reseller bermain sendiri. Yakni, merekrut member sekaligus menerima pembayaran investasi tanpa disetor kepada owner, yang selama ini diakuinya.
Proses mendapatkan mobil milik Arum Rahmawati yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ternyata tidak mudah. Polisi harus sabar untuk memperoleh pengakuan tersangka kalau dia memiliki aset dari hasil praktik investasi bodong tersebut.
"Dengan kesabaran dan pendekatan kepada tersangka, keluarga dan pengacaranya, akhirnya penyidik berhasil mendapatkan informasi dan ditindaklanjuti dengan penyitaan," kata Kahumas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Minggu 6 Februari 2022.
Pengakuan tersangka Arum, yang merupakan warga Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang Kecamatan Sekaran Lamongan ini, hanya menyebutkan sebuah mobil Brio tersebut. Pengakuan Arum, dia membeli mobil ini sebulan sebelum ditangkap. Benar-benar masih baru. Bahkan plat nomor polisinya belum keluar.
Sedangkan untuk reseller lainnya Silviya Arbiyati, usia 23 tahun, asal Pangkatrejo RT 001 RW 001, Kecamatan Maduran, polisi belum mendapatkan aset berharga. Pengakuan Silviya Arbiyati, dia pernah membeli mobil tapi sudah dijual.
"Anggota juga sudah menelusuri. Dan ternyata Silvi tidak memiliki aset. Tidak tahu perkembangannya nanti, " imbuhnya.
Diketahui, kasus investasi bodong bernama 'Inves Yuk" memakan ratusan korban hingga mencapai kerugian puluhan miliar. Berkat laporan korban, polisi kemudian menangkap sang owner Samudra Zahrotul Bilad (21), warga Kecamatan Turi.
Dia mengaku bekerja tidak sendirian. Dalam menghimpun nasabah dia melibatkan sejumlah reseller. Dua orang reseller sudah ditangkap, yakni Arum dan Silvi. Fakta baru, reseller ini diketahui bermain sendiri.
"Ternyata para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke owner-nya, yakni tersangka Bilad,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam satu kesempatan.
Saat itu Kapolres Miko juga menyebutkan, kemungkinan besarnya uang para korban ini telah diwujudkan dalam bentuk aset. Seperti tanah, kendaraan, rumah, bahkan bentuk tabungan atau perhiasan berharga lainnya.
“Makanya, saya perintahkan kepada penyidik untuk memburu aset-aset para reseller tersebut, meski sekecil apa pun,” tandasnya.
Tujuannya, ingin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban. Sehingga, aset-aset yang disita tersebut akan bisa membantu untuk meringankan beban para korban.
Nantinya, aset-aset yang disita tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diproses. Mau diputuskan bagaimana dan dikemanakan aset itu, semua wewenang pengadilan.
"Tugas kami harus memburu dan mengumpulkan aset sebanyak-banyaknya dari para tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik kasus investasi bodong ini lebih dulu berhasil menyita sejumlah aset milik Bilad sang owner. Di antaranya berupa rumah seharga Rp 950juta dan dua unit mobil, yakni Honda Brio dan Toyota Raize.