Polisi Kembali Tangkap Penyebar Hoax di Jabar
Polres Tasikmalaya dengan dibantu Satgas Ditkrimum Polda Jabar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pria ini bernama Fuad Sidiq. Dia duga mengirimkan ujaran kebencian dalam grup Facebook UNITED MUSLIM CYBER ARMY
"tertangkap lagi satu tadi siang ... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya ... barang bukti sajam,"
Dalam kiriman di grup Facebook tersebut, pelaku juga mencantumkan foto orang yang sedang diikat dengan posisi terbaring dan terikat tangannya. Foto kerumunan massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung, serta foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang. Foto ini ditemukan di grup Facebook UNITED MUSLIM CYBER ARMY pada 24 Februari lalu. Padahal dalam kenyataannya, tak ada kejadian seperti itu di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya. Berita itu adalah berita hoax alias berita bohong.
Polisi kemudian mencoba melacak pengirim dari posting tersebut. Hasilnya, polisi mendeteksi Fuad Sidiq sebagai pengirimnya.
"Maksud dan tujuan tersangka ini memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu ponsel merek Samsung Duos warna putih. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A angka 2 jo Pasal 28 angka 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana. (amr)