Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Penganiayaan Siswa di Surabaya
Polisi kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan kepada tiga siswa SMK Dr. Soetomo yang diduga dilakukan alumni salah satu SMAN di Jalan Pirngadi Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Pelaku yang diamankan itu berinisial AV, pemuda 22 tahun, warga Jalan Kenjeran. “Ada perkembangan penangkapan satu lagi pelaku (pengeroyokan). Atas nama, AV, 22 tahun, warga Jalan Kenjeran, Surabaya,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Mirzal mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh ketiga pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu. Mendapatkan keterangan itu, polisi pun melakukan penyelidikan kembali. “Dari keterangan beberapa saksi dan tiga orang tersangka lainnya didapatkan informasi bahwa AV turut melakukan tindak pengeroyokan,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, keberadaan AV berhasil ditemukan di Jalan Seledri, Kedungcowek, pada Senin, 8 Agustus 2022. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Berdasarkan pengakuan para saksi, kata Mirzal, pelaku yang baru saja ditangkap tersebut sempat memukul dan menyundut rokok yang masih menyala di bagian leher salah satu korban. “Adapun peran AV ikut memukul korban D dan menyundut rokok di bagian kiri leher korban,” ucapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan kepada tiga siswa SMK Dr. Soetomo yang diduga dilakukan para alumni salah satu SMAN di Jalan Pirngadi, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya saat ini telah menangkap tiga pelaku. Mereka pun, sekarang langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah kami tangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022. Mereka adalah, ARM dan DAK, warga Tambaksari; serta EAF warga Bubutan. Ketiganya masih berumur 18 tahun.