Dokter Banyuwangi Dikeroyok, Polda Tangkap Dua Tersangka Baru
Aparat dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banyuwangi, terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan.
Sehingga, total kini sudah ada tiga orang tersangka yang diamankan setelah sebelumnya polisi mengamankan Ketua LSM GMBI, Subandik, 37 tahun.
Dua tersangka baru ini adalah Mathari alias Hariri, 34 tahun, warga Dusun Krajan RT 05 RW 10 Wongsorejo, Banyuwangi, dan Hariyono, 34 tahun, warga Dusun Karangrejo Selatan RT 01 RW 01 Wongsorejo, Banyuwangi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasar hasil pengembangan dari penangkapan pertama terhadap Ketua LSM GMBI dan kesaksian dari korban maupun saksi lain. "Saat ini kami sudah menahan tiga orang tersangka,” kata Pitra saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 10 Agustus 2020.
Ia menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasar hasil pengembangan dari penangkapan pertama terhadap Ketua LSM GMBI dan kesaksian dari korban maupun saksi lain. Dari beberapa keterangan yang didapat korban mengaku mendapat pengeroyokan dari banyak anggota LSM GMBI. “Para pelaku ini kami lakukan upaya paksa penangkapan. Saat ini mereka bertiga sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Pitra menjelaskan, kasus ini terjadi karena ada perbedaan pendapat antara dokter dan anggota LSM. Kala itu, anggota LSM yang membantu mengantarkan seorang warga yang sakit ke RSUD Blambangan, namun ketika sampai dokter menyatakan warga tersebut tidak perlu menjalani rawat inap di RS.
Namun, jawaban tersebut ternyata tak membuat puas. Anggota LSM kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan yang menyatakan pasien tidak perlu manjalani rawat inap. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh sang dokter.
"Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di rumah sakit umum daerah Banyuwangi tersebut," ungkap pria berdarah Sulawesi Utara itu.
Walau sudah menahan tiga orang tersangka, Pitra mengatakan, saat ini masih ada anggota yang berada di Banyuwangi karena masih ada sejumlah pelaku yang belum tertangkap.
Atas tindakannya, ketiga orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KE 1E KUHP dana tau Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Advertisement