Polisi Kejar Pengambil dan Pengunggah Video Bendera HTI
Selain memeriksa tiga anggota Banser terduga pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), polisi saat ini tengah memburu pembawa bendera, kemudian pelaku perekam dan pengunggah video.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan pelaku penyebaran dapat terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Polisi sendiri berkepentingan mencari pembawa bendera, perekam dan penggunaan video untuk mengetahui secara pasti motif di balik viralnya video pembakaran bendera HTI.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Polres Garut juga telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera HTI ini. Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu.
“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Ia menuturkan alasan memutuskan tidak bersalah kepada tiga orang tersebut karena tidak ditemukan niat jahat. Ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).
“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” kata Dedi.
Namun yang terjadi justru ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkan. Sontak saja mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.
Sedangkan bendera HTI tersebut kata Dedi, langsung dibakar. Karena mereka tahu bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.
Oleh karena itu terangnya, bahwa tindakan pembakaran tersebut adalah respon terhadap tindakan dari pembawa bendera. Sehingga polisi sekali lagi menyatakan tidak menemukan niat jahat terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan anggota banser tersebut.
Sekadar diketahui, insiden pembakaran terjadi pada saat peringatan Hari Santri Nasional pada, Senin 21 Oktober 2018. (man)
Advertisement