Aksi Omnibus Law, Polisi Kejar Perusak Fasilitas Umum di Surabaya
Polrestabes Surabaya tengah mengejar pelaku perusak fasilitas umum, ketika terjadi aksi tolak Omnibus Law, di Jalan Gubernur Suryo, Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.
Kabag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar mengatakan, bahwa pengejaran pelaku perusak fasilitas tersebut merupakan delik murni. Oleh karenanya, tak perlu adanya laporan.
“Tanpa pengaduan dari Pemkot Surabaya, polisi sudah bisa melakukan penyelidikan. Karena delik murni, bukan delik aduan,” kata Akhyar, ketika dikonfirmasi, Minggu, 11 Oktober 2020.
Namun sayangnya, Akhyar enggan menjawab ketika disinggung identitas dari pelaku perusak fasilitas umum itu. Intinya, menurut dia, yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran. “Masih belum diamankan, masih di cari. Doakan saja,” ucapnya.
Meski demikian, Akhyar menjanjikan ketika pelaku sudah ditangkap oleh aparat kepolisian, akan langsung diumumkan ke publik, siapa nama dari para pemuda yang melakukan hal tersebut.
“Nanti kalau sudah tertangkap dikabari. Biar semuanya tertangkap dulu. Nanti kalau sudah tertangkap saya kabari ya berapa orang pelaku dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan jika dirinya telah melaporkan para perusak fasilitas umum yang berada di depan Gedung Negara Grahadi, kepada Polrestabes Surabaya. "Sudah ditindaklanjuti lansung sama polisi," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Minggu, 11 Oktober 2020.
Febri pun mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya juga telah menyerahkan sejumlah nama pelaku. Namun sayangnya, dirinya juga enggan membuka identitas tersebut, dan melimpahkan kepada kepolisian.
"Identitasnya sudah diserahkan ke kepolisian (Polrestabes Surabaya). Biar polisi yang ekspos, bukan kami (Pemkot Surabaya)," tutupnya.