Polisi: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein SP3
Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6/2018).
Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Habib Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.
Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” jelas Iqbal.
Iqbal menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang. “Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” terang dia.
Seperti diketahui, kasus itu bergulir sejak Januari 2017 silam, dimana saat itu tersebar sebuah foto percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein. Bahkan ada situs baladacintarizieq.com ikut menyebarkan konten porno ini. Namun, keduanya telah sama-sama membantah tuduhan skandal tersebut.
Beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada Rabu 31 Januari 2017 polisi menggeledah rumah milik Firza Husein di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur. Di rumah itu polisi membawa bantal, seprei dan televisi sebagai barang bukti yang identik dengan gambar yang diduga dikirim Firza Husein ke Habib Rizieq.