Polisi Kanjuruhan Divonis Bebas, Aremania Minta Laporan B Diusut
Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Komunitas Aremania mendorong polisi mengusut laporan model B yang diajukan oleh Aremania.
"Kami masih tegak (mengawal proses hukum), keadilan di negeri ini harus benar-benar ditegakkan. Kawal sampai semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Anto Baret, pada wartawan dikutip Senin, 20 Maret 2023.
Menurut Anto, keadilan harus dirasakan agar tidak menimbulkan gejolak hati. Untuk itu, pihaknya meminta para penegak hukum membuka hati nuraninya. "Bagaimana kalau keadilan tidak dirasakan oleh Aremania dan semua suporter Indonesia," katanya.
Ia pun mendorong agar polisi mengusut laporan model B yang diajukan Aremania. Selama ini, sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya berawal dari laporan model A yang diajukan kepolisian sendiri.
Bersama tim hukum dan Aremania, Anto Baret mendorong supaya laporan model B ini ditindaklanjuti. Para terlapor dan bukti-bukti nyata saat peristiwa 1 Oktober 2022 lalu itu juga sudah disiapkan.
Sikap Anto Baret juga mendapat dukungan dari Aremania lainnya, Andreas Lucky Lukwira. Ia juga mendorong laporan polisi model B di Polres Malang ditindaklanjuti. Ia menyebut bahwa seharusnya pasal dari penyidik yang dipertajam.
Sebab menurutnya, penyidik berperan untuk memperkuat sangkaan atau menambah tersangka, sebelum masuk di peradilan. "Semisal penembak gas air mata atau pejabat keamanan yang mengerahkan Brimob, kan ada ketentuannya pengerahan Brimob dan itu bukan wewenang Danki atau sekelas PJU Polres," imbuhnya.
Diketahui, PN Surabaya telah menjatuhkan vonis beragam pada lima terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa sipil masing-masing Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno divonis 1,6 tahun penjara dan 1 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa dari kepolisian, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,6 tahun penjara. Sedangkan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto keduanya divonis bebas.
Advertisement