Polisi Jember Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Umrah Rp80 Juta
Diduga kuat menggelapkan dana umrah sebesar Rp80 juta, perempuan berinisial EPS 45 tahun, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kapolsek Jenggawah AKP M. Makruf mengatakan, Polsek Jenggawah menerima laporan dari warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Korban mengaku sudah menyetorkan uang biaya umrah Rp25 juta kepada tersangka.
Namun, hingga waktu yang cukup lama korban tidak kunjung menerima panggilan keberangkatan ke tanah suci. “Korban warga Kertonegoro, setor sudah Rp25 juta, tapi tak kunjung berangkat. Akhirnya melapor karena merasa tertipu,” kata Makruf, saat dikonfirmasi Rabu, 1 September 2021.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka EPS di rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, hingga saat ini diketahui sudah ada 10 orang korban yang melapor ke Polsek Jenggawah.
“Masih kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka maupun korban lain,” tambah Makruf.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mendatangi sejumlah warga yang berkeinginan berangkat umrah dengan mengaku sebagai karyawan dari salah satu biro perjalanan umrah. “Saya lupa nama PT-nya, nanti saya cek lagi masih proses,” lanjut Makruf.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka menerima uang dari 10 korban sebanyak Rp130 juta. Namun, yang disetorkan kepada pihak perusahaan hanya Rp50 juta. “Jadi yang diserahkan hanya Rp50 juta, sementara Rp80 juta sisanya digunakan untuk kebutuhan tersangka sendiri,” pungkas Makruf.
Advertisement