Polisi Jember Bongkar Jaringan Bisnis Sabu Antar Lapas di Jatim
Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Klas IIA Jember. Sejauh inipenyidik sudah memeriksa dua nara pidana narkoba di Lapas Klas IIA Jember, yang diduga terlibat.
“Yang di Lapas, kami sudah melakukan pemeriksaan secara tuntas. Ada dua napi berinisial MN dan HZ yang sudah kami periksa,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Selasa, 28 Desember 2021.
Diketahui bisnis narkoba jaringan Lapas Klas IIA Jember itu terungkap setelah polisi menangkap dua orang kurir berinisial RR dan MD. Saat diinterogasi, dua orang yang merupakan warga Kecamatan Kaliwates Jember itu, mengaku hanya sebagai kurir dari napi dengan komisi Rp 50 ribu setiap mengantar paket sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan MD dan RR polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 104 gram. Sabu-sabu itu diedarkan dengan sistem ranjau, yakni dengan diletakkan di salah satu tempat yang sudah disepakati.
Pasca menangkap RR dan MD, Satreskoba Polres Jember melakukan pengembangan penyidikan ke Lapas Klas IIA Jember. Diduga kuat ada dua napi narkoba berinisial MN dan HZ yang terlibat dalam bisnis haram itu.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui, kedua napi tersebut memiliki jaringan bisnis yang berada di Kabupaten Malang. Mereka mengaku hanya melaksanakan perintah dari dua napi yang berada di Lapas Klas IIA Jember.“ Kita sudah periksa yang mengeluarkan dan menerima paket sabu yang berada di Malang, serta dua orang di Lapas Klas IIA Jember” jelas Sugeng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis narkoba tersebut tidak hanya dikendalikan dari Lapas Klas IIA Jember. Namun diduga kuat ada juga dikendalikan dari Lapas yang ada di wilayah Jawa Timur.
Penyidik Satresnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar Lapas di mana saja yang terhubung dengan MN dan HZ.
Kendati proses pemeriksaan terhadap MN dan HZ sudah selesai, namun status mereka masih sekadar saksi. Polisi memasrahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember apakah yang bersangkutan layak jadi tersangka atau tidak.
“Sudah kami tuntaskan pemeriksaan. Dalam BAP mereka berstatus sebagai saksi, nanti pihak kejaksaan yang akan menentukan status mereka,” pungkas Sugeng.