Polisi Janji Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Difabel di Tambaksari
Polisi berjanji bakal memberi hukuman berat kepada pelaku pencabulan terhadap difabel tunarungu di Tambaksari, Surabaya. Hal tersebut lantaran korban dari pemerkosaan itu masih anak di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, tersangka, HA, 45 tahun, telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Tersangka pun akhirnya dipersangkakan dengan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana 15 tahun.
“Pasal yang diterapkan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun (penjara),” kata Wardi, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Wardi pun berjanji bakal memberikan hukuman berat kepada tersangka pencabulan tersebut. Mengingat umur korban, yakni PI, masih 14 tahun yang terhitung masih di bawah umur.
“Karena korban ini anak di bawah umur, menurut saya harus diberikan hukuman yang berat,” jelasnya.
Selain itu, kata Wardi, hukuman berat tersebut diberikan lantaran tindakan pelaku kepada korban sangat keji. Sebab, pelaku memaksa PI untuk berhubungan badan dengannya dengan cara diikat tangannya dengan tali.
Sementara itu, pelaku mengaku sangat menyesal setelah melakukan perbutan tersebut. Meski demikian, ia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Saya gak ada maksud, (karena) kepingin. Saya menyesal, sakit semua perasaan saya,” kata HA.