Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kanjuruhan, PN Surabaya Diprotes
Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait anggota kepolisian yang menjadi kuasa hukum polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa itu yakni, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, KontraS, Lokataru dan IM 57+ Institute tersebut, telah menerima kuasa dari 15 korban Tragedi Kanjuruhan.
“Kami melayangkan protes kepada PN Surabaya atas diterimanya Anggota Polri sebagai penasihat hukum tiga terdakwa dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan,” kata Daniel, Kamis, 2 Februari 2023.
Surat tersebut, kata Daniel, telah diserahkan ke PN Surabaya per hari ini. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melayangkan protes serupa ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.
“Bahwa keganjilan yang kami maksud salah satunya diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum tiga terdakwa oleh majelis hakim,” ucapnya.
“Terhadap proses persidangan tersebut kami menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” kata Daniel.
Menurut Daniel, ditetapkannya anggota kepolisian sebagai kuasa hukum terdakwa bertentangan dengan Pasal 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana,” katanya.
Kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009. Hal itu menyaratkan, sebelum menjalankan profesi advokat, yang bersangkutan wajib mengambil sumpah di pengadilan tinggi atas perintah undang-undang.
Lalu Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Disebutkan, yang dapat diangkat menjadi advokat haruslah memenuhi syarat-syarat.
Antara lain, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pejabat Negara, sehingga profesi yang berhak menggunakan atribut/toga dan melakukan pendampingan hukum di muka pengadilan perkara pidana adalah seorang advokat, anggota Polri tidak dibenarkan menggunakan atribut/toga advokat.
“Diizinkannya anggota Polri menjadi penasihat hukum terdakwa dari unsur kepolisian akan menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest karena penyidik dan tim bidang hukum Polda Jatim masih dalam satu instansi yang sama, terlebih lagi Bidkum Polda memiliki akses penuh ke penyidik,” jelasnya.