Polisi Kediri Ingatkan Tidak Ada Arak-arakan Selama Kampanye
Mendekati tahapan pelaksanaan penetapan pasangan calon pemilihan bupati 2020, besok, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengingatkan kepada pasangan pendukung masing-masing calon untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa, termasuk pada masa kampanye nantinya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap mentaati protokol kesehatan. Karena itu, pihaknya mengundang seluruh komponen penyelenggara pilkada, baik KPU, Bawaslu maupun para peserta partai politik untuk duduk bersama mendiskusikan tentang aturah yang harus ditaati.
Dia menegaskan dalam tahapan kampanye, ia tidak ada arak arakan, kerumunan atau kegiatan lainya yang dirasa berpotensi terjadinya penularan Covid -19. Apabila peringatan ini diabaikan, tidak polisi tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada yang melanggar.
"Tentunya ke depan kami akan terapkan sanksi yang ada. Kita sudah ada Peraturan Bupati Kediri. Kemudian, juga ada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020. Itu kita akan pergunakan, dalam peksnaan kegiatan nantinya," terang AKBP Miko Indarayana ditemui usai melaksanakan kegiatan pembagian 2,2 juta masker di Jalan Panglima Sudirman, Selasa, 22 September 2020.
Kapolres Kediri Kota juga tak memungkiri, situasi saat ini jumlah penderita Covid terus bertambah. Sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-9, polisi juga sudah membentuk beberapa komunitas di sejumlah tempat pusat keramaian seperti di pasar, stasiun dan tempat lainya.
"Petugasnya melibatkan dari masyarakat setempat. Sehingga penegak disiplin dari masyarakat jugas," ujarnya.