Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Bagi Penyebar Isu Klitih di Jember
Polisi belum bisa memastikan 10 pemuda bersenjata tajam di Kecamatan Ajung, Jember ada kaitannya dengan klitih atau keliling golek getih (keliling mencari darah). Karena itu, polisi meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
Kapolsek Ajung IPTU Agus Idham Chalid mengatakan, isu klitih di Kabupaten Jember menjadi heboh di media sosial. Banyak warga Jember yang langsung percaya begitu saja turut serta menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya itu.
Bahkan, sebagian masyarakat mengaitkan pemuda bersenjata tajam yang diamankan polisi di Desa Ajung dan Desa Mangaran dengan klitih. Padahal sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Jember.
Karena itu, Idham mengingatkan kepada warga yang turut serta menyebarkan isu tersebut tentang ancaman hukuman yang menanti. Para penyebar isu hoaks tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Memang ada laporan warga tentang sejumlah orang tak dikenal membawa celurit di kawasan Ajung, Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan klitih,” katanya.
Sementara itu, Kaur Bin ops Satreskrim (KBO Satreskrim) Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto mengimbau masyarakat yang merasa terancam dengan keberadaan pemuda bersenjata tajam, agar lapor polisi.
Bagi masyarakat yang hanya mendapatkan video yang belum dipastikan kebenarannya, agar tidak mudah menyebarkan. Karena banyak ditemukan video-video lama didaur ulang disertai keterangan klitih di Jember yang beredar di media sosial. Ujung-ujungnya penyebaran video tersebut menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.
Dwi juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan berita yang tidak jelas atau mengandung informasi palsu dan berpotensi bohong yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan di media sosial akan mendapat konsekuensi hukum atau terjerat dengan Undang-Undang ITE.
“Penting untuk diingat bahwa menyebarkan berita palsu dapat merugikan banyak pihak dan dapat berdampak serius terhadap keamanan serta stabilitas sosial. Hati-hati dan kewaspadaan dalam mengonsumsi serta menyebarkan informasi online adalah kunci untuk mencegah penyebaran berita tidak jelas dan bohong,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terjebak ikut serta menyebarkan kabar bohong dengan beberapa langkah. Pertama memeriksa sumber berita yang diperoleh. Sebelum menyebarkan harus dipastikan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, masyarakat masih perlu melakukan verifikasi informasi. Sebelum menyebarkan berita, pastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya.
Ketiga, setelah mengetahui berita yang diperoleh mencurigakan dan berpotensi melanggar UU ITE, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Terakhir, polisi mengajak masyarakat bersama-sama mengedukasi publik untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman masyarakat tentang risiko berita palsu dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
Sementara Polres Jember akan terus memantau media sosial, mulai dari Facebook, Tiktok, Instagram, dan media sosial lainnya. Selain itu, meskipun klitih di Jember masih diragukan keberadaannya, namun polisi tidak ingin kecolongan, sehingga terus meningkatkan patroli ke titik-titik rawan.
“Kami mengimbau masyarakat melakukan empat langkah sebelum memutuskan menyebarkan informasi yang diperoleh melalui media sosial. Yakni, memeriksa sumber dan verifikasi informasi. Jika memang diketahui bohong, bisa lapor polisi,” pungkasnya.