Polisi Indikasi Veronica Koman Lari ke Negara Lain
Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto akan terus memantau keberadaan Veronica Koman. Ia merupakan tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan Surabaya.
Langkah yang diambil ini merupakan bagian dari pencegahan, agar tersangka tak kabur ke negara lain.
Pasalnya, Veronica Koman mangkir dari dua panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Tersangka diketahui tengah berada di luar negeri, dan belum mengindahkan panggilan polisi. Begitu pula keluarganya juga tak memberikan respon.
Sementara ini, polisi mengidentifikasi keberadaan Veronica Koman di sebuah kota di Australia. Untuk itu, polisi bekerja sama dengan Konjen Australia untuk memastikan agar tersangka tak kabur.
"Kita akan lihat nanti dalam proses berikutnya saja. Intinya kami pihak kepolisian terus melakukan pengejaran," kata Toni, Rabu 11 September 2019.
Namun, Toni menegaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah kalau seandainya Veronica Koman tak kunjung memenuhi panggilan. Karena ia ingin proses hukum segera selesai.
"Seperti dijelaskan Bapak Kapolda, langkah yang kita kerjakan tadi ada tahapan-tahapannya. Setelah dua kali surat panggilan juga tidak diindahkan oleh bersangkutan. Kita tentunya akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada yang bersangkutan," terangnya.
Selain itu, pihak Polda Jawa Timur juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Misalnya saja dengan divisi Hubungan Internasional Polri, hingga kantor kedutaan besar Indonesia di wilayah Veronica Koman berada.
"Berikutnya kita akan melayangkan itu yang sudah berjalan proses ini, surat-menyurat kepada hubungan internasional setempat untuk berkomunikasi dengan kantor kedutaan Indonesia yang ada di wilayah dimana tersangka berada nanti," ujar polisi bintang satu ini.
Toni menyebut pihak Konjen Australia menegaskan tak akan mencampuri proses hukum di Indonesia. Namun Toni berharap pihak Konjen bisa membantunya.
"Prinsipnya tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Tapi kita berharap juga ada kerjasama yang akan diberikan kepada kita berikan dengan permohonan kita," ucap Toni.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki mengatakan pihaknya telah mengirim panggilan kedua kepada Veronica Koman. Pihak kepolisian pun memberi batas waktu hingga dua minggu ke depan.