Polisi Hentikan Tiga Bus Pengangkut Warga Nekat Mudik
Aparat Satuan Patroli Jalan Raya III Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan bus yang mengangkut warga nekat mudik yang dilakukan oleh 112 warga Madura dari Jakarta, di KM 740 ruas tol Surabaya-Mojokerto, Senin 18 Mei 2020 malam.
Ratusan warga itu menggunakan bus PO Haryanto bernopol B 7334 VGA, 7287 VGA dan B 7129 PGA. Ketiga bus itu tercegat sekira pukul 21.00 WIB oleh petugas patroli Operasi Ketupat Semeru 2020.
Dari upaya penghentian itu, diketahui bus membawa penumpang yang berniat mudik ke Bangkalan. Para penumpang ini terdiri dari orang dewasa, anak-anak hingga balita. Dari pemeriksaan, hanya ada satu yang mengantongi surat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Karena mudik, maka polisi menghentikan bus karena ada larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu. Padahal, sudah ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, Komisaris Polisi Dwi Sumrahadi mengatakan, kondisi di dalam bus tak tampak adanya penerapan protokol penanganan Covid-19. "Karena muatannya banyak, langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Dwi dihubungi wartawan pada Selasa, 19 Mei 2020.
Setelah diperiksa sesuai Protokol Covid-19, petugas kemudian mengarahkan rombongan menuju Bangkalan dengan dikawal. Di tempat tujuan, mereka kemudian di-rapid test.
"Penumpangnya turun terus kita serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kita kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," ujar Dwi.
Namun, ia tidak menjelaskan terkait hasil rapid test karena kewenangan ada pada gugus tugas. Begitu pula upaya penanganan lanjutan diserahkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan.
Sementara itu, untuk tiga bus yang membawa penumpang disita. Dwi mengatakan ditindak dengan tilang dengan pelanggaran Pasal 308 huruf a dan b.
Selain itu, ketiga bus ditilang dengan Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3.