Polisi Harus Ungkap Misteri Pembunuhan Brigadir Yosua
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menggugurkan motif cemburu dalam kasus tersebut.
Cemburu sebelumnya diduga kuat sebagai motif pembunuhan berencana Sambo terhadap ajudannya tersebut. Terlebih, Sambo sebelumnya juga menyebut bahwa Yosua telah mencederai harkat dan martabat istri dan keluarganya.
Maka polisi harus segera ungkap misteri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan persekongkolan jahat untuk membunuh anak buahnya sendiri Brogadir Yosua (J).
Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.
Kerja keras polisi
Menurut dia, polisi saat ini harus bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J. Sebab, fakta baru pembunuhan itu kini dilakukan sepasang suami istri.
"Ya kan jarang terjadi kompak suami istri membunuh seseorang, ya kalau itu [Putri tersangka] udah gugur lah istilah cemburu segala macem itu," kata Trimedya kepada wartawan.
Dia mengapresiasi kinerja polisi dengan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka Putri merupakan kemajuan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Trimedya juga menyoroti alasan sakit yang disampaikan Putri sehingga ia kini belum ditahan. Menurut dia, sakit kerap jadi alasan klasik seseorang yang menolak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Dia pun menyarankan agar kepolisian mengirim tim khusus untuk memastikan kondisi kesehatan Putri. Sehingga, paling lambat pekan depan yang bersangkutan harus segera ditahan.
"Harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya, kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," katanya
Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bersama suaminya dengan empat tersangka lain.
Dengan penetapan Putri, total kini ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Selain Putri, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM (sipil).
LPSK Tunggu Putri
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan terdapat ruang perlindungan untuk Putri asalkan memenuhi ketentuan dan syarat sebagai JC.
Advertisement