Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Dagang Soto di Sememi
Polsek Benowo menggencarkan razia penjual minuman keras (miras), menyambut Malam Tahun Baru 2021. Hal tersebut digelar untuk mengantisipasi adanya pesta mabuk-mabukan.
Kapolsek Benowo, Kompol Hakim mengatakan pada hari ini petugas telah mengamankan 19 dus miras dengan berbagai merek. Penggrebekan tersebut terjadi di salah satu Jalan Sememi Jaya.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan sebanyak 19 dus miras di sebuah warung soto," kata Hakim, kepada awakmedia, Kamis, 31 Desember 2020.
Jika dirinci 19 dus tersebut, kata Hakim, terdiri dari 78 botol paloma, mansion sebanyak 52 botol, vodka sebanyak 53 botol. Kemudian anggur orang tua sebanyak 37 botol, iceland sebanyak dua botol, dan gilbiys sebanyak satu botol.
"Dan bir guinness kecil sebanyak 14 botol, bir guinness besar sebanyak dua botol, serta bir bintang sebayak 45 botol," jelasnya.
Hakim mengungkapkan, warung yang di razia tersebut terlihat mencurigakan, sebab dari depan tampak menjual soto. Namun, ketika masuk ke dalamnya, ditemukan belasan miras.
"Gak jual soto, dijual miras, jadi tampak depannya saja kayak jual soto. Kami tadi operasi tiga tempat tapi yang ada cuma di satu toko. Pemiliknya sekarang sudah di Polsek," ucapnya.
Razia tersebut, kata Hakim, digelar sebagai upaya aparat kepolisian untuk mencegah adanya kegiatan mabuk-mabukan. Selain itu, juga mencegah terjadinya kerumunan di Surabaya.
"Razia ini memang kami lakukan sebagai upaya kami mencegah kerawanan dalam malam tahun baru. Karena ada sebanyak 300an botol tadi. Harganya satu miras itu sampai Rp100 ribu," kata dia.
Polsek Benowo berencana melanjutkan razia ini hingga, Jumat, 1 Januari 2021. Hakim pun mengingatkan, apabila pihaknya menemukan warga yang tengah pesta dan menjual miras, akan langsung ditindak.
"Nanti malam juga merazia lagi dan jaga perbatasan. Razia miras nanti sampai malam, juga akan ditindak kalau ada yang minum. Di tiga titik besar kerawanan akan kami operasi kembali," tutupnya.