Polisi Grebek Industri Obat Kuat Ilegal
Aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di dua rumah yang dijadikan tempat industri obat kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin 24 Februari 2020.
Dua rumah itu salah satunya digunakan untuk memproduksi obat kuat, sedangkan satunya sebagai gudang penyimpanan.
Dari pantauan Ngopibareng.id di lapangan, rumah penyimpanan itu tampak full dengan barang-barang berupa obat kuat dengan berbagai jenis, lalu ada juga cangkang kapsul dan sex toys.
Sedangkan rumah produksi yang lokasinya di gang berbeda tampak layaknya hunian biasa. Hanya saja, ada tempat khusus untuk membuat obat.
Di rumah tersebut terpantau ada bahan baku yang sudah jadi, kemudian bahan baku herbal, bahan baku Sildinafil (obat berbahaya), timbangan, alat pres dan ratusan stok karton pembungkus.
Dalam kasus ini, Polda Jatim berhasil mengamankan bos industri tersebut yakni Candra beserta dua orang karyawannya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, penggrebekan ini dilakukan karena tersangka tidak memiliki izin.
"Jadi tersangka ini tidak memiliki izin produksi dan izin edar," kata Cornelis saat ditemui di TKP.
Dari keterangan tersangka, industri itu telah dilakukan selama dua tahun. Candra diketahui memiliki pengalaman bekerja di industri pembuatan jamu di Jawa Tengah. Latar belakang itu yang membuat dia berani memproduksi obat sendiri tanpa mengantongi izin resmi.
Selain itu, Ditresnarkoba baru itu mengatakan, bahwa campuran yang digunakan untuk membuat obat tersebut menggunakan bahan berbahaya yakni Sildinafil. Obat tersebut dinyatakan berbahaya karena akan memicu detak jantung menjadi lebih kencang.
"Kalau jantungnya tidak kuat akan berbahaya bisa menyebabkan kematian," katanya.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita sekitar 5 kg bubuk Sildinafil, 20 kg bubuk herbal, 60 kardus obat siap edar dan alat produksi.
Polisi akan menjerat tersangka Candra dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan.