Polisi Grebek Dua Tempat Judi Burung Dara di Tambaksari
Tempat judi burung dara di kawasan Kecamatan Tambaksari kembali digrebek pada Jumat, 22 Oktober 2021. Kali ini, petugas kepolisian membongkar pagupon di dua lokasi sekaligus.
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, pembongkaran tersebut berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan ramainya orang-orang saat judi burung dara berlangsung.
Penggerebekan tempat perjudian burung dara pertama, kata Akhyar, terjadi di Jalan Rangkah. Di sana, puluhan aparat kepolisian membongkar pagupon yang biasa digunakan untuk berjudi.
Akhyar menyebutkan, total ada sekitar lima pagupon yang akhirnya dirobohkan oleh anggota Polsek Tambaksari. Tak hanya itu, sejumlah sangkar burung dara itu pun dihancurkan, agar tidak bisa digunakan kembali.
“Petugas menghancurkan pagupon, sebelum akhirnya disita dan diamankan,” kata Akhyar, kepada media.
Akhyar mengungkapkan, setelah dari Jalan Rangkah, petugas kemudian bergerak ke tempat judi burung selanjutnya yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Karanggayam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat pagupon yang berdiri berdampingan dengan rumah warga. Melihat itu, aparat kepolisian kembali membongkar dan membawa sangkar burung dara itu.
Menurut Akhyar, pembongkaran pagupon secara paksa tersebut bertujuan sebagai efek jera. Agar selanjutnya, para penjudi burung dara itu sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan negatif itu kembali.
“Selain antisipasi perjudian, petugas juga mengantisipasi adanya kerumunan yang ditimbulkan dalam aktivitas adu cepat merpati itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga sempat dua kali menggrebek area judi burung dara di kawasan Kecamatan Tambaksari. Keduanya dilakukan di Jalan Karang Asem, Ploso.
“Setelah dilakukan penindakan, lokasi tempat dugaan judi burung dara ditemukan dalam keadaan kosong, tidak ada aktivitas perjudian burung merpati dan hanya terdapat kandang-kandang dan burung,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza Maulana, Rabu, 20 Oktober 2021.
Advertisement